Senin 14 Nov 2022 13:41 WIB

Cakupan Standar Emisi Euro 7 Makin Luas

Euro 7 rencanya akan diterapkan 2025.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Mobil Listrik
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Mobil Listrik

REPUBLIKA.CO.ID, MUNICH -- European Commission telah menerbitkan proposal soal regulasi standar emisi Euro 7. Standar terbaru yang rencananya akan diterapkan pada 2025 ini pun hadir dengan cakupan yang lebih luas.

Dikutip dari Autocar pada Senin (14/11/2022), regulasi itu tak hanya akan mengatur pengurangan emisi dari mobil konvensional tapi juga emisi pada mobil full listrik maupun mobil hybrid.

Baca Juga

Pada mobil konvensional atau kendaraan internal combustion engine (ICE), Euro 7 akan mewajibkan pengurangan emisi sebesar 35 persen dibanding standar pada Euro 6. Selain itu, standar tersebut juga menyoroti soal polusi yang dihasilkan oleh sistem pengereman.

Mengingat, dalam setiap proses pengereman, akan terdapat partikel yang terbuang ke udara akibat gesekan antara kampas rem dan cakram. Artinya, regulasi ini perlu diperhatikan oleh tiap jenis kendaraan baik itu kendaraan konvensional maupun kendaraan listrik.

Dalam standar Euro 7, pabrikan harus mampu menekan brake particles sebanyak 27 persen. Mobil listrik mungkin akan lebih tertantang mengingat kebanyakan mobil listrik memiliki bobot yang lebih berat.

Tapi, sistem pengereman dalam mobil listrik juga bisa bekerja lebih minim berkat fitur regenerative braking.

Menariknya, regulasi ini juga memiliki peraturan yang spesifik untuk mobil hybrid. Nantinya, setiap kendaraan hybrid harus menerapkan fitur pagar elektronik atau geofencing.

Lewat fitur itu, setiap mobil hybrid diwajibkan mengaktifkan mode penggerak listrik saat melintasi wilayah tertentu. Dengan begitu, mobil hybrid diharapkan bisa benar-benar menekan polusi di wilayah tersebut.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement