DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb. Beberapa teman yang menekuni dakwah mengalokasikan seluruh waktunya untuk kegiatan dakwah/ceramahnya. Apakah diperbolehkan mengambil upah atau bahkan menetapkan tarif saat berdakwah agar kebutuhan finansial para pendakwah terpenuhi? Mohon penjelasan, Ustaz. -- Lukman–Maluku Waalaikumussalam wr wb. Jika membaca beberapa...
Berita Lainnya