DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum Wr. Wb. Saya seorang pegawai tenaga pendidik dan biasa mendapatkan hibah penelitian, tetapi harus menyampaikan LPJ sebelum dana diterima. Meski demikian, aktivitas penelitian dan biayanya tetap dilakukan sesuai dalam LPJ tersebut. Mohon penjelasan, Ustaz, bagaimana pandangan syariah...
Berita Lainnya