Rabu 23 Nov 2022 08:40 WIB

Laporan Hibah Penelitian, Bagaimana Hukum Syariahnya?

Saya biasa mendapatkan hibah penelitian, tetapi harus menyampaikan LPJ sebelum dana diterima.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum Wr. Wb. Saya seorang pegawai tenaga pendidik dan biasa mendapatkan hibah penelitian, tetapi harus menyampaikan LPJ sebelum dana diterima. Meski demikian, aktivitas penelitian dan biayanya tetap dilakukan sesuai dalam LPJ tersebut. Mohon penjelasan, Ustaz, bagaimana pandangan syariah...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement