DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb. Mohon penjelasan mengenai bagi hasil di bidang pertanian antara pemilik lahan dan pengelola atau dikenal dengan istilah muzara’ah. Apakah itu diperbolehkan atau tidak? Bagaimana ketentuan syariahnya? -- Adnan, Sukabumi Waalaikumsalam wr wb. Dalam buku Mushtalahat al-Fiqh al-Mali al-Mu’ashir...
Berita Lainnya