Jumat 25 Nov 2022 05:09 WIB

Cegah Stunting Dimulai dari Seribu Hari Pertama Kehidupan

Seribu hari pertama kehidupan dimulai dari masa kehamilan.

ilustrasi Stunting
Foto: Republika/Mardiah
ilustrasi Stunting

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kalsel H Ramlan mengatakan pencegahan stunting dapat dilakukan pada 1.000 hari pertama kehidupan. Pencegahan dimulai dari lingkungan keluarga.

"Masa 1.000 HPK terdiri atas 270 hari selama kehamilan dan 730 hari pada dua tahun pertama kehidupan anak," katanya, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan masa tersebut menjadi penting bagi tumbuh kembang anak dan dapat menentukan perkembangan kecerdasan secara jangka panjang. Tidak optimalnya perkembangan otak pada masa itu juga akan berpengaruh terhadap kehidupan anak di masa depan.

Langkah percepatan penurunan stunting juga dapat dilakukan dengan melakukan penguatan, fasilitasi serta intensifikasi pada Kampung KB (Keluarga Berkualitas), sebagai wilayah yang membutuhkan peningkatan kualitas hidup keluarga serta masyarakat. Selain itu, mengintegrasi Program Bangga Kencana dengan program lainnya serta terlaksananya konvergensi dan integrasi di Kampung KB.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement