Selasa 29 Nov 2022 22:21 WIB

Hati-Hati Beli Ponsel dengan Harga Miring, Bisa Terindikasi Nomor IMEI Ilegal

Ponsel bernomor IMEI ilegal tidak bisa tersambung ke sinyal seluler.

Ponsel bernomor IMEI ilegal tidak bisa tersambung ke sinyal seluler.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ponsel bernomor IMEI ilegal tidak bisa tersambung ke sinyal seluler.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga yang jauh lebih murah (miring) dibandingkan harga di gerai resmi bisa menjadi indikasi ponsel memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ilegal. "Perlu kesadaran untuk tidak membeli barang-barang yang secara nyata tidak resmi," kata Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, dalam diskusi di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Indonesia menerapkan aturan registrasi IMEI sejak 2020, yaitu nomor IMEI ponsel yang dijual secara resmi di Indonesia harus terdaftar pada sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Jika IMEI tidak terdaftar pada sistem CEIR, maka ponsel tidak bisa tersambung ke sinyal seluler. Aturan registrasi IMEI dibuat untuk mengatasi peredaran ponsel ilegal, yang bisa merugikan negara, produsen, dan konsumen.

Baca Juga

Meski aturan sudah dibuat seketat mungkin, selalu ada pihak yang mencari celah, mulai dari menyediakan jasa membuka (unlock) nomor IMEI sampai menjual ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk dijual di Indonesia. Ponsel dengan nomor IMEI ilegal itu sering dijual dengan harga yang jauh lebih murah dengan yang resmi, terutama untuk ponsel premium. ATSI mengajak masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan ponsel ilegal yang harganya murah.

Menurut ATSI jika konsumen secara sadar tidak membeli barang yang ilegal, maka lambat laun barang ilegal akan hilang dari pasaran. Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) sebelumnya mengatakan regulasi registrasi IMEI efektif untuk mengatasi peredaran ponsel ilegal hingga nyaris 100 persen. Sebelum registrasi IMEI, asosiasi mendapati sekitar 600.000 unit ponsel ilegal masuk ke Indonesia setiap bulan.

Data dari Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan ada 962 penindakan untuk kasus penyelundupan ponsel pada 2018-2019, ketika belum ada registrasi IMEI. Pada 2020-2022, yang masih berjalan, penindakan penyelundupan ponsel menurun ke angka 361.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement