Selasa 06 Dec 2022 17:38 WIB

Cara Cegah Luka Kaki Diabetes Berikut Perburukannya

Luka pada kaki diabetesi harus dicegah agar tak memburuk.

Cedera kaki (ilustrasi). Luka kaki diabetes sebetulnya bisa dicegah.
Foto: www.freepik.com.
Cedera kaki (ilustrasi). Luka kaki diabetes sebetulnya bisa dicegah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu risiko komplikasi yang paling umum terjadi pada diabetesi adalah luka pada kaki (ulkus diabetikum) atau disebut juga dengan kaki diabetik. Kondisi tersebut merupakan komplikasi pada kaki penderita diabetes akibat kadar gula darah tinggi (hiperglikemia) yang tidak terkontrol.

Luka kaki diabetes sebetulnya bisa dicegah. Bagaimana caranya? "Hindari olahraga yang memberikan banyak benturan ke kaki," kata dokter perawatan luka, Adisaputra Ramadhinara, melalui siaran pers, Selasa (6/12/2022)

Baca Juga

Selain itu, pilih sepatu sesuai dengan aktivitas yang dilakukan. Lalu, pastikan untuk menggunakan alas kaki lengkap dengan kaos kaki dan rutin periksa dan cek kondisi kaki setiap hari.

Jika mengalami gejala yang berhubungan dengan kaki diabetik, segera konsultasi ke dokter untuk mendapat perawatan yang tepat. Hiperglikemia menyebabkan diabetesi tidak dapat merasakan sakit ketika luka.

"Risikonya, luka sederhana semakin parah bisa berujung amputasi jika tidak ditangani dengan tepat oleh tenaga kesehatan tersertifikasi," ujar dr Adisaputra.

Padahal, 85 persen dari luka sebetulnya dapat ditangani dengan baik agar tidak berkembang ke arah yang lebih serius. Dia juga tidak merekomendasikan penggunaan kain kasa untuk menutup luka diabetes di kaki.

"Banyak yang mengira luka ditutup supaya bersih, bakteri tidak masuk dan tidak infeksi. Padahal, bakteri bisa menembus hingga 64 lapisan kasa," kata dr Adisaputra.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement