REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apple dituntut oleh dua orang wanita yang menuduh bahwa perangkat pelacak AirTag melanggar privasi mereka. Aplikasi yang terpasang di Apple ini dianggap telah membiarkan mereka dikuntit.
Keluhan itu diajukan di Pengadilan Distrik California Utara di San Francisco pada hari Senin, (6/12/2022). Pengajuan mengatakan bahwa setelah AirTags dirilis pada April 2021, muncul kekhawatiran tentang bagaimana alat pelacak seukuran koin itu dapat disalahgunakan untuk pelecehan.
The Register meminta komentar dari Apple, tetapi tim Humas perusahaan tetap merespon. Pengacara penggugat juga tidak menanggapi permintaan komentar.
Komplain itu menyatakan bahwa AirTag telah digunakan untuk menguntit. Masalah ini coba diatasi Apple dengan perubahan teknis yang diperkenalkan pada Februari 2022.
Pengaduan mengutip pembunuhan seorang wanita pada bulan Januari di Akron, Ohio, yang diduga telah dilacak melalui AirTag oleh mantan pacarnya. Pengajuan hukum juga menunjukkan insiden di Indianapolis, Indiana, di mana seorang wanita diduga menyembunyikan AirTag di mobil pacarnya dan menggunakan perangkat tersebut untuk menemukannya dan menabraknya dengan kendaraannya.
Dari dua penggugat dalam kasus tersebut, satu bernama Lauren Hughes, dari Travis County, Texas. Satu orang wanita lainnya, terdaftar sebagai Jane Doe, dikatakan tinggal di Kings County, New York.
Keluhan tersebut menggambarkan bagaimana Hughes dikuntit oleh mantan pacarnya, yang tahun lalu diduga memasang AirTag, disegel dalam kantong plastik, di lubang roda ban belakang kiri mobilnya.
"Setelah perceraian yang kontroversial, dia menemukan mantan pasangannya melecehkannya, menantangnya ke mana dia pergi dan kapan, terutama ketika dia bersama anak pasangan itu," kata pengaduan tersebut.
Pada April 2022, setidaknya 150 laporan polisi telah diajukan yang mengklaim penguntitan melibatkan AirTag, kata pengaduan tersebut. Pengaduan tersebut mengatakan bahwa kasus riil kemungkinan jauh lebih tinggi.
Gugatan tersebut mencari pengakuan sebagai gugatan kelompok yang mewakili semua orang di AS yang dilacak tanpa persetujuan oleh AirTag. Gugatan menuduh adanya pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Internet Anak (CIPA) dan Hak Konstitusional California untuk Privasi, dan undang-undang bisnis di California dan New York. Gugatan itu juga menuduh Apple melakukan tindakan kelalaian produk.