DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr wb. Saat melakukan perjanjian atau akad, siapa yang harus meng-imla'-kan isi perjanjian? Bagaimana ketentuan syariah terkait meng-imla'-kan isi perjanjian tersebut? Apakah yang meng-imla'-kan itu harus pihak tertentu? Bolehkah yang meng-imla'-kan notaris seperti yang dilakukan saat ini? Mohon penjelasan, Ustaz. -- Sahil,...
Berita Lainnya