Senin 12 Dec 2022 20:15 WIB

Tetap Bekerja Saat Shalat Jumat, Apakah Diperbolehkan?

Pada prinsipnya, pekerjaan itu tidak boleh meninggalkan yang wajib apalagi melalaikan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb. Ada beberapa profesi yang harus tetap bekerja pada saat shalat Jumat seperti bagian keamanan dan akhirnya shalat Jumat diganti dengan shalat Zuhur. Apakah itu diperbolehkan? Mohon penjelasan, Ustaz! -- Nurdin, Riau Wa’alaikumussalam wr. wb. Pada prinsipnya, pekerjaan itu...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement