Senin 12 Dec 2022 13:38 WIB

Hakim Yang Mulia dan Mafia Peradilan

Lebih dari 20 hakim yang ditangkap akibat kasus korupsi sejak 2015.

Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang  juga menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh selama 20 hari pertama mulai 8-27 Desember 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang juga menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh selama 20 hari pertama mulai 8-27 Desember 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Republika/Thoudy Badai

Oleh : Ilham Tirta, Jurnalis Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, Hari antikorupsi sedunia atau Harkodia yang diperingati pada Jumat, 9 Desember 2022 lalu, seakan tidak berkesan. Korupsi seperti telah menggurita di semua sisi kehidupan bangsa Indonesia. Gunung es penghianatan tidak lagi hanya tampak pada birokrat pemerintahan. Kini, fenomena yang sama terungkap pada lembaga pendidikan dan peradilan. Tidak ada kebanggaan dalam angka-angka laporan pengungkapan kejahatan, melainkan keprihatinan yang makin mendalam.

Jika korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka korupsi yang dilakukan oleh seorang hakim adalah kejahatan luar biasa yang berlapis-lapis. Hakim dengan wewenang dan kemuliaannya tidak hanya penimbang yang salah dan benar, tetapi juga pemutus nasib seseorang, masyarakat, dan lebih luas lagi nasib seluruh bangsa. Karena itu, korupsi penanganan perkara yang baru saja terungkap di Mahkamah Agung (MA) tidaklah bisa diterima, setidaknya oleh akal sehat.

Sebagai lembaga tinggi negara, MA sejatinya terlepas dari pengaruh semua cabang kekuasaan lainnya, Presiden sekalipun dia. Dan bagaima mungkin hakim MA dikendalikan oleh keinginan perorangan! Hingga pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 9 orang hakim dan pegawai MA sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara. Malangnya lagi, dua di antaranya adalah Hakim Agung.

Dimulai dengan penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah orang lainnya pada September 2022, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Selain Sudrajad, mereka yang tersangka adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Para hakim dan pegawai MA itu diduga disuap oleh pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno dan dua pihak berperkara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Kedua nama terakhir adalah debitur KSP Intidana.

Baca juga : Minyak di Kepulauan Meranti Dihisap Pusat, Bupati Riau: Apa Perlu Angkat Senjata?

Dalam pengembangannya, pada 28 November 2022, KPK kembali menemukan bukti keterlibatan tiga hakim lainnya. Mereka adalah Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Kamar Pidana sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; dan  staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Dalam kasus ini, para hakim itu diduga menerima suap agar memenangkan gugatan perdata yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto di Pengadilan Negeri Semarang.

Banyaknya hakim yang terlibat, terutama dua Hakim Agung, menunjukan rasuah yang dilakukan telah berkelindan jauh ke dalam tubuh MA. Malangnya, kasus rasuah umumnya terjadi karena terbukanya kesempatan. Apakah kesempatan yang dilihat para pengacara dan debitur itu adalah subuah percobaan suap yang sukses, atau merupakan 'proyek' yang telah berulang-ulang? KPK harusnya punya imun yang cukup untuk menjawabnya. Mengungkap eksistensi para mafia peradilan, jika ada.

Bagaimanapun, KPK telah menyatakan ada potensi tersangka baru dalam kasus itu. Saat ini, pengembangan penyidikan tengah fokus pada penggalian informasi dari para tersangka. "Kami akan sampaikan nanti, siapa pun orangnya itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di sela acara Hakordia pada Jumat (9/12/2022).

Baca juga : Anies Safari Politik Pakai Jet Pribadi, Bawaslu Didorong Usut Sumber Dananya

Catatan Republika, sebelum kasus ini terungkap, sudah ada lebih dari 20 hakim yang ditangkap akibat kasus korupsi sejak 2015. Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mafia pengadian sudah ada sejak dulu. Salah satunya disebabkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang tersebut mengatur penyatuatapan hakim di bawah MA untuk memberikan independesi kepada hakim. Namun pada akhirnya, justru disalahgunakan oleh segelintir oknum.

Karena itu, reformasi hukum, khususnya di internal MA dan jajarannya di seluruh Indonesia penting dilakukan. MA bagaimanapun telah memiliki data mentah dari hasil survei Indeks Integritas Nasional pada 2022, yaitu 17,28 persen aparaturnya berpotensi menimbulkan masalah. Meskipun baru sebatas potensi, MA harus mengantisipasi sedini mungkin terhadap aparatur tersebut, terutama di lingkungan peradilan.

Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, Sunarto pada Jumat (9/12/2022), sesumbar MA bisa membersihkan para aparatur yang bermasalah dalam waktu 1 tahun. Namun, ia meminta syarat, yaitu kewenangan penyadapan layaknya KPK. Tentu saja permintaan itu berlebihan dan terkesan mencari-cari alasan pembenaran.

Ketua MA, Muhammad Syarifuddin pada Kamis (13/10/2022) meminta para hakim mengundurkan diri saja ketimbang merusak marwah lembaga peradilan. Ia beralasan tugas peradilan memiliki tantangan dan godaan yang sangat berat. Namun, pernyataan itu masih seperti kuliah umum yang kesannya hanya bertahan sebelum keluar ruangan. Soalnya adalah, sistem apa yang dibangun MA untuk mengangkat imun integritas dan moral aparaturnya.

Baca juga : Studi: Olahraga Bisa Ubah Perilaku Gen

Tidak cukup basa basi, MA harus membangun sistem pengawasan yang lebih baik. Banyaknya hakim yang terjerat kasus menunjukan proses pengawasan oleh Badan Pengawas MA maupun Komisi Yudisial masih jauh dari harapan. Keterlibatan hakim agung juga menunjukkan proses seleksi mereka perlu diperbaiki. Nilai-nilai moral dan integritas seharusnya lebih di kedepankan.

Tanggung jawab itu melekat pada hak dan kewenangan pimpinan MA. Setidaknya, MA bisa memberikan jaminan kepada khalayak bahwa vonis seorang hakim di setiap pengadilan adalah kesimpulan yang datang dari kedalaman akal dan nuraninya yang murni. Membiarkan para hakim terjerembab dalam sangkar mafia peradilan adalah kejahatan, dan pengadilan bukanlah tempatnya.

Hakim dan Pejabat Pengadilan Terjerat KPK sejak 2015 :

- Amir Fauzi, Hakim PTUN Medan (2015)

- Dermawan Ginting, Hakim PTUN Medan (2015)

- Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan (2015)

- Andri Tristianto Saputra, Kasubdit Kasasi dan

Perdata MA (2016)

- Edy Nasution, Panitera PN Jakarta Pusat (2016)

- Muhammad Santoso, Panitera PN Jakarta Pusat (2016)

- Janner Purba, Ketua PN Kepahiang (2016)

- Toton, Hakim PN Bengkulu (2016)

- Badarudin Bachsin, Panitera PN Bengkulu (2016)

- Rohadi, Panitera PN Jakarta Utara (2016)

- Dewi Suryana, Hakim Tipikor Pengadilan Bengkulu (2017)

- Tarmizi, Panitera Pengganti

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2017)

- Sudiwardono, Ketua PT Manado (2017)

- Wahyu Widya Nurfitri, Hakim PN Tangerang (2018)

- Tuti Atika, Panitera Pengganti PN Tangerang (2018).

- Lasito, hakim PN Semarang  (2019).

- Kayat, Hakim PN Balikpapan, (2019).

- Nurhadi Abdurachman, Sekretaris MA (2020) 

- Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN Surabaya, (2022).

Sumber: pusat data republika

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement