Rabu 14 Dec 2022 10:58 WIB

Rektor Institut Tazkia Raih Penghargaan 'WOMANi Awards 2022'

Penghargaan dalam rangka memperluas jaringan Institut Tazkia ke dunia global.

Red: Agus Yulianto
Rektor Institut Tazkia Murniati Mukhlisin berhasil meraih penghargaan dengan predikat sebagai WOMANi ACADEMICA 2022. Penghargaan tersebut diberikan oleh komite Islamic Retail Banking Awards (IRBA) dari Cambrige IFA.
Foto: Istimewa
Rektor Institut Tazkia Murniati Mukhlisin berhasil meraih penghargaan dengan predikat sebagai WOMANi ACADEMICA 2022. Penghargaan tersebut diberikan oleh komite Islamic Retail Banking Awards (IRBA) dari Cambrige IFA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cambridge International Financial Advisory (Cambridge IFA), bekerja sama dengan LPPI (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia) menyelenggarakan "The 8th Islamic Retail Banking Summit” dan " The 4th WOMANi Awards" 2022 di Hotel Mulia Senayan, Jakarta. Acara ini adalah sebuah ajang pertemuan terbesar industri pembiayaan ritel syariah sebagai platform untuk diskusi, konten inovatif, dan tips praktis untuk pengembangan industri keuangan syariah. Cambridge IFA & LPPI menggandeng Institut Tazkia sebagai Knowledge Partner.  

Rektor Institut Tazkia Murniati Mukhlisin berhasil meraih penghargaan dengan predikat sebagai WOMANi ACADEMICA 2022. Penghargaan tersebut diberikan oleh komite Islamic Retail Banking Awards (IRBA) dari Cambrige IFA.

WOMANi adalah sebuah program penghargaan yang diakui di seluruh dunia yang bertujuan untuk mengatasi ketidak-seimbangan gender, dengan menampilkan prestasi perempuan dalam Bisnis dan Keuangan Islam.

Dalam kesempatan terpisah, Rektor Institut Tazkia mengucapkan, terima kasih atas di raihnya penghargaan ini. Murniati berharap, ingin memiliki kesempatan berbagi pengalaman dalam mempromosikan Ekonomi Islam dan Pendidikan Keuangan serta kampanye kesempatan yang setara kepada perempuan dan orang-orang disabilitas dalam ekonomi Islam dan pendidikan keuangan serta karir mereka di Industri. 

Namun, Murniati mengingatkan, akan posisi wanita seperti yang disebutkan di QS An-Nisaa (4):34 bahwa Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. 

“Jadi, walaupun perempuan itu memperjuangkan persamaan hak dengan laki-laki, tetapi tetap sebagai istri harus mendapatkan persetujuan suaminya ketika keluar rumah. Baik dalam mengenyam pendidikan atau berkarir di industri syariah," kata dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (14/12/2022). 

"Suami juga harus memastikan bahwa mereka tetap wajib memenuhi kebutuhan nafkah keluarga walau istrinya bekerja,” ujar Murniati perencana keuangan syariah ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement