Legislator : RUU Minol Dipastikan Tidak akan Ganggu Sektor Pariwisata

RUU Minol fokus pada pembatasan dan pengendalian produksi serta distribusi

Kamis , 15 Dec 2022, 01:51 WIB
Karikatur RUU Minol.  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari mengatakan RUU Minuman Beralkohol (Minol) dipastikan tidak akan mengganggu kelangsungan industri minol maupun sektor pariwisata.
Foto: republika
Karikatur RUU Minol. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari mengatakan RUU Minuman Beralkohol (Minol) dipastikan tidak akan mengganggu kelangsungan industri minol maupun sektor pariwisata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari mengatakan RUU Minuman Beralkohol (Minol) dipastikan tidak akan mengganggu kelangsungan industri minol maupun sektor pariwisata. Ia tetap fokus pada pembatasan dan pengendalian baik produksi maupun dari aspek distribusi.

"Dengan ini kita pastikan dari segi pariwisata tidak terganggu dengan RUU Minol dan disisi lain kita juga perlu dipertimbangkan agar RUU ini bisa bermanfaat bukan menjadi suatu hambatan ataupun munculnya permasalahan-permasalahan," katanya pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan RUU Minol akan memberikan kepastian penegakan hukum terkait penyalahgunaan minol yang diharapkan bisa menekan tindak kejahatan yang diakibatkan minuman beralkohol dengan tetap memperhatikan penggunaan alkohol dalam ritual adat maupun ritual keagamaan.

"Ada beberapa hal yang penting sebenarnya jika dari segi agama bahwa memang semestinya RUU minuman beralkohol itu dilarang, namun dari segi ritual keagamaan tentu ini harus kita perhatikan dan dari akademisi lebih kepada dampak dari Minol supaya tidak menghasilkan hal-hal yang negatif," kata dia.

Ia menilai RUU Larangan Minol memang memiliki dampak baik, tapi sekaligus berdampak pada persoalan kriminalisasi. Ia melihat peran negara semestinya menata kelola kebutuhan masyarakat terkait RUU Minol yang sejalan dengan perlindungan kesehatan masyarakat.

"Maka, kita harus tentukan dulu tujuan manfaatnya RUU itu, kemudian kita lihat untuk mencapai tujuan manfaat itu maka pengaturan yang seperti apa kedepannya terkait RUU Minol yang sejalan dengan perlindungan kesehatan masyarakat," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan 39 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Dari sebelumnya yang berjumlah 41.

Terbaru, Baleg mengeluarkan RUU Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ) dari Prolegnas Prioritas 2023. Diketahui, RUU tersebut merupakan satu-satunya produk legislasi yang diusulkan oleh Komisi V DPR.

"Dari daftar Prolegnas kemarin, kita hanya mengeluarkan satu, yaitu Revisi UU LLAJ," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Senin (12/12/2022).

Sebanyak enam fraksi setuju jika RUU LLAJ dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Terdapat tiga fraksi yang menolak, yakni Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selain RUU LLAJ, Baleg juga mengeluarkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Sebab, RUU tersebut telah disahkan DPR menjadi undang-undang pada pekan lalu.

Terdapat 39 RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023. Salah satunya Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.