DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr wb. Apakah boleh sebuah proyek itu ditenderkan? Bagaimana jika tendernya tertutup atau sudah ditentukan pemenangnya? Bagaimana pandangan syariah terkait tender proyek tertentu? Mohon penjelasan, Ustaz! -- Ibrahim, Jakarta Wa’alaikumussalam wr wb. Kesimpulannya, menyelenggarakan dan mengikuti tender itu dibolehkan dalam...
Berita Lainnya