REPUBLIKA.CO.ID,MALANG - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menyampaikan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk menangani stunting. Hal tersebut ia sampaikan saat berdialog dengan warga di Balai Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Jumat (16/12/2022).
Ia menekankan, harus dipastikan sejak remaja, anak perempuan tidak terkena penyakit anemia atau kekurangan sel darah merah. Kemudian, lingkar lengan atasnya juga tidak boleh kurang dari 23,5 cm hingga pada saat masa kehamilan dibutuhkan asupan protein yang tercukupi baik dari nabati maupun hewani.
"Jika hal tersebut dapat kita ketahui sedari awal, maka kita dapat terus mengupayakan kecukupan gizinya sehingga nantinya melahirkan bayi yang terhindar dari stunting," ucap Deputi Agus.
Masalah prevalensi stunting secara nasional di Indonesia merupakan akumulasi dari 6 provinsi dengan prevalensi stunting yang tergolong sangat tinggi yakni di atas 30 persen, 22 provinsi dengan masalah stunting yang tergolong tinggi yakni antara 20 persen hingga 30 persen dan hanya 6 provinsi dengan masalah stunting yang tergolong medium yakni antara 10 persen hingga 20 persen.
Meski ada 14 provinsi dengan prevalensi stunting di bawah angka nasional, namun baru 6 provinsi yang angka stuntingnya di bawah 20 persen, yaitu Kepulauan Bangka Belitung Lampung; Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, DKI Jakarta dan Provinsi Bali.
Untuk mencapai target prevalensi stunting 14 persen pada 2024, jelas dibutuhkan penguatan kerjasama berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat untuk memastikan akses lengkap intervensi gizi spesifik dan sensitif oleh keluarga berisiko stunting.