DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum Wr. Wb. Di beberapa aplikasi belanja online seperti marketplace dan lainnya, konsumen atau pembeli diharuskan membayar convenience fee saat bertransaksi. Bagaimana pandangan syariah terkait convenience fee? Apakah itu dibolehkan? Mohon penjelasan, Ustaz. -- Ayu, Bekasi Waalaikumussalam Wr. Wb. Kesimpulannya, jika...
Berita Lainnya