REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedan menyusun insentif bagi pembelian motor listrik dan mobil listrik. Kabarnya, penyusunan itu kini dalam tahap finalisasi.
Direncanakan, subsidi untuk setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Sementara itu, bagi mobil berbasis hybrid subsidinya Rp 40 juta. Meski belum diketuk palu, namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kemungkinan besaran subsidinya sejumlah itu.
"Ini lagi digodok sama pemerintah, semua masih kita bahas mengenai angkanya, kekuatan fiskalnya. Tapi kira-kira (insentifnya) segitu," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Agus mengakui, saat ini insentif tersebut memang belum ada di kebijakan fiskal. "Memang belum ada tapi kan ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa kita ambil, di anggaran 2023 memang belum ada," tuturnya.
Mengenai apakah subsidi kendaraan listrik akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Agus mengungkapkan, pemerintah masih terus mendiskusikannya. Kementerian pun, kata dia, akan bertemu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna meminta izin.
"Nanti pemerintah pasti akan izin DPR," tegas dia. Sebelumnya, Agus telah menyampaikan rencana pemberian insentif kendaraan listrik beberapa waktu lalu.
-
SUV Idaman untuk yang Stylish, New Kia Sonet dan Seltos Unjuk Gigi di IIMS 2025
-
-
Sabtu , 22 Feb 2025, 10:59 WIB
Hyundai Perkenalkan Varian Baru STARGAZER Essential Tech, Siap Temani Momen Lebaran
-
Sabtu , 22 Feb 2025, 09:48 WIB
Kendaraan Hybrid Masih Jadi Andalan Penjualan Otomotif
-
Jumat , 21 Feb 2025, 19:12 WIB
Hyundai VENUE Resmi Meluncur di IIMS 2025, SUV Hyundai Kini Makin Lengkap
-
Jumat , 21 Feb 2025, 16:22 WIB
Indomobil Gaet Merek Changhan untuk Masuk RI, Berjanji tak Sekadar Impor dan Jualan Mobil
-