REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- STEI SEBI menggelar kuliah tamu dengan mengundang konsultan akuntansi dan keuangan dana desa Dendi Purnama SE MSi secara online. Selain sebagai konsultan, Dendi juga aktif sebagai dosen akuntansi di Universitas Kuningan dan terlibat dalam berbagai program pengabdian kepada masyarakat (PkM) terkait pengelolaan keuangan dana desa, BUMDes dan UMKM.
Acara yang dilaksanakan secara online pada Jumat (23/12) merupakan bagian dari mata kuliah Sistem Informasi Akuntansi (SIA) yang diampu oleh Ahmad Baehaqi, SEI MAk SAS. Dengan mengangkat tema “Sistem Informasi dan Pengelolaan Keuangan untuk Desa”, acara ini diikuti oleh 64 mahasiswa dari tiga kelas yang berbeda.
Acara ini merupakan bentuk pengayaan mata kuliah SIA, yang bertujuan agar mahasiswa mengetahui bentuk penerapan SIA di dunia bisnis, khususnya di Pemerintahan Desa. “Terima kasih Bapak Dendi Purnama yang telah berkenan hadir memberikan kuliah kepada mahasiswa kami. Melalui acara ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami profil dan proses bisnis pengelolaan keuangan dana Desa dan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta bagaimana penerapan SIA dalam pengelolaan keuangan dana Desa,” ujar Baehaqi dalam pengantar kuliahnya.
Sebelum masuk ke penerapan SIA di Pemerintahan Desa, kuliah ini diawali dengan review terkait undang-undang dan peraturan terkait dana Desa, pengertian keuangan Desa, pengelola keuangan Desa, Anggaran Pendapatan, dan Belanja Desa (APB Desa), serta asas-asas pengelolaan keuangan Desa. “Mengacu pada Permendagri no. 20 tahun 2020, keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. APB Desa menjadi dasar dan acuan pengelolaan keuangan Desa dalam masa satu tahun anggaran. Aspek transparansi dan akuntabel pengelolaan dana Desa, tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), tetapi juga kepada warga masyarakat di Desa tersebut,” jelas Dendi mengawali perkuliahan.
Lebih lanjut, Dendi juga menjelaskan penataausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dalam penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa serta Siskeudes. Pada tahapan tersebut, pengelola keuangan Desa, yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur
Keuangan atau Bendahara dan Kaur/Kasie Pelaksana Kegiatan Anggaran, telah memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa. Pemerintah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), juga telah memberikan pelatihan-pelatihan kepada pengelola keuangan Desa, termasuk sosialisasi Siskeudes agar pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Memasuki sesi diskusi dan tanya jawab, mahasiswa bertanya mengenai banner dana Desa dan tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Desa. “Saya pernah melihat banner laporan keuangan dana desa di suatu desa, tetapi di kantor desa lain tidak ada. Apakah transparansi pengelolaan keuangan dana desa masih belum merata atau seperti apa kondisinya pak?” tanya mahasiswa.
Merespons pertanyaan tersebut, Dendi menjawab bahwa Pemerintah Desa harus akuntabel dan transparan dalam pengelolaan dana desa. “Di beberapa desa, bentuk transparansi dan akuntabel diwujudkan melalui banner dan ada juga yang langsung ke warga atau melalui musyawarah desa. Itu sah-sah saja, tapi perlu diingat bahwa Siskeudes merupakan aplikasi SIA yang penting untuk membantu Pemerintah Desa agar transparan dan akuntabel di tengah keterbatasan SDM,” terang Dendi.
Di akhir kuliah, Dendi memberikan motivasi kepada mahasiswa agar setelah lulus juga terlibat menjadi aparatur Pemerintah Desa, membantu pengelolaan keuangan Desa agar transparan dan akuntabel. Acara ini diikuti mahasiswa dengan antusian serta ditutup dengan doa dan foto Bersama.