DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr wb. Beberapa lembaga/institusi memberlakukan ketentuan bahwa karyawan yang terlambat masuk kerja akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan atas gaji yang bersangkutan. Bagaimana pandangan syariah terkait ketentuan tersebut? Mohon penjelasan, Ustaz. -- Yahya, Jakarta Wa’alaikumussalam wr wb. Lembaga boleh memberlakukan ketentuan...
Berita Lainnya