Jumat 30 Dec 2022 09:00 WIB

Bolehkah Karyawan Telat Masuk Kerja Disanksi Potong Gaji?

Lembaga boleh memberlakukan ketentuan sanksi kepada karyawannya (yang tidak disiplin).

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr wb. Beberapa lembaga/institusi memberlakukan ketentuan bahwa karyawan yang terlambat masuk kerja akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan atas gaji yang bersangkutan. Bagaimana pandangan syariah terkait ketentuan tersebut? Mohon penjelasan, Ustaz. -- Yahya, Jakarta Wa’alaikumussalam wr wb. Lembaga boleh memberlakukan ketentuan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement