Senin 02 Jan 2023 06:41 WIB

Perppu Cipta Kerja Runtuhkan Supremasi Konstitusi

Penerbitan Perppu Cipta Kerja runtuhkan supremasi konstitusi

Red: Muhammad Subarkah
Seorang buruh yang melakukan aksu unjuk rasa menolak  UU Cipta Kerja. (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Seorang buruh yang melakukan aksu unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. (ilustrasi).

Oleh: Zuhad Aji Firmantoro, SH, MH.

(Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia)

 

Salah satu amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan tanggal 25 November 2021. Dengan demikian, pembuat undang–undang memiliki batas waktu perbaikan paling lambat tanggal 25 November 2023.