Senin 02 Jan 2023 16:02 WIB

AS Larang TikTok dari Perangkat Resmi, Mengapa?

Media sosial ini dianggap berisiko tinggi bagi para penggunanya.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani / Red: Natalia Endah Hapsari
Seorang pengunjung melewati stan pameran TikTok (ilustrasi)
Foto: AP/Martin Meissner
Seorang pengunjung melewati stan pameran TikTok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON DC—Aplikasi TikTok telah dilarang dari perangkat elektronik yang dikelola oleh Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS), menurut pemberitahuan internal yang dikirim ke staf DPR. Untuk pengguna yang meng-instal TikTok di perangkat seluler DPR apa pun akan diminta untuk menghapus perangkat lunak aplikasi video bentuk pendek tersebut.

Dilansir dari CNN, Senin (2/1/2023), pemberitahuan tersebut mengidentifikasi TikTok sebagai “risiko tinggi bagi pengguna karena sejumlah risiko keamanan.”

Secara terpisah, pemerintah AS diperkirakan akan segera melarang TikTok dari semua perangkat federal sebagai bagian dari undang-undang yang termasuk dalam rancangan undang-undang (RUU) omnibus senilai 1,7 triliun dolar AS atau sekitar Rp 26,4 kuadriliun yang menunggu tanda tangan Presiden AS Joe Biden. Langkah tersebut dilakukan setelah lebih dari selusin negara bagian dalam beberapa pekan terakhir telah menerapkan larangan mereka sendiri terhadap TikTok di perangkat pemerintah.

Pihak TikTok sebelumnya menyebut upaya untuk melarang aplikasi dari perangkat pemerintah sebagai “isyarat politik yang tidak akan berpengaruh terhadap upaya meningkatkan kepentingan keamanan nasional”. Belakangan, mereka enggan mengomentari langkah pembatasan oleh DPR AS tersebut.

Pembuat kebijakan AS menyebut TikTok berpotensi risiko keamanan nasional, dengan mengatakan bahwa pemerintah Cina dapat menekan TikTok atau perusahaan induknya, ByteDance, untuk menyerahkan informasi pribadi penggunanya di AS, yang kemudian dapat digunakan untuk operasi intelijen Cina atau penyebaran informasi yang didukung Negeri Tirai Bambu tersebut.

Tidak ada bukti bahwa hal itu benar-benar terjadi, meski pekan lalu perusahaan mengonfirmasi telah memecat empat karyawan yang secara tidak benar mengakses data pengguna TikTok dari dua jurnalis di platform tersebut.

Sejak 2020, TikTok telah bernegosiasi dengan pemerintah AS tentang kemungkinan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah keamanan nasional dan memungkinkan aplikasi tetap tersedia untuk pengguna AS. TikTok mengatakan bahwa perjanjian yang sedang ditinjau itu mencakup “kekhawatiran utama seputar tata kelola perusahaan, rekomendasi konten dan moderasi, serta keamanan data dan akses". Perusahaan juga telah mengambil beberapa langkah untuk memblokir data pengguna AS, secara organisasi dan teknologi, dari bagian lain bisnis TikTok.

Namun, lantaran tidak ada perkembangan berarti dari perundingan tersebut, maka akhirnya TikTok pun harus menerima nasib dengan adanya pelarangan aplikasi tersebut dari perangkat pemerintah AS. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement