REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tesla sering dipuji karena teknologi kemudinya yang mengesankan. Namun, regulator di Korea Selatan tidak demikian dalam menanggapi teknologi yang dibawa mobil Tesla.
Dilansir dari Carscoop, Selasa (3/1/2023), Korea Selatan dilaporkan Tesla untuk membayar denda sebesar 2,2 juta dolar AS (sekitar Rp 34,3 miliar) karena iklan palsu. Korea Fair Trade Commission (KFTC) menyebutkan bahwa Tesla melebih-lebihkan jarak tempuh dan kecepatan pengisian daya baterai.
KFTC juga menyebutkan bahwa Tesla juga berlebihan dalam beriklan yang mengklaim pelanggan bisa menghemat pengeluarannya terkait biaya baterai dibandingkan mobil lain. Menurut KFTC, Tesla disebut terlalu optimistis dengan pernyataannya tersebut.
“Jarak tempuh mobilnya dengan sekali pengisian daya, penghematan biaya bahan bakar dibandingkan dengan kendaraan bensin, serta kinerja superchargernya dinilai terlalu optimistis,” tulis KFTC dalam pernyataannya.
KFTC diketahui membuka penyelidikan terkait mobil Tesla sejak Februari 2022. KFTC melakukan investigasi setelah melihat isi laman Tesla di Korea terkait produknya yang tidak ditemukan di negara lain.
Selain didenda sekitar 2,2 juta dolar, pihak pengawas Korea Selatan juga menggugat Tesla sebesar 1 juta dolar AS (sekitar Rp 15 miliar) karena dianggap melangar UU Perdagangan Elektronik di negara tersebut. Korea Selatan mengklaim bahwa Tesla tidak memberikan informasi yang cukup kepada konsumen tekait kebijakan jual belinya.