Kasus Kekerasan Seksual Terus Berlanjut,  Anggota Dewan: Masyarakat Jangan Takut Melapor

Kasus kekerasan seksual yang dilaporkan hanyalah puncak gunung es

Senin , 09 Jan 2023, 09:01 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB, MF Nurhuda Y, mengecam keras pencabulan yang dilakukan oknum guru rebana di Kabupaten Batang, Jawa Tengah  berinisial M (28 tahun) yang diduga telah menyodomi puluhan anak didiknya. Sebelumnya oknum guru agama berinisial AM (33 tahun) melakukan pencabulan terhadap 13 siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Foto: istimewa
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB, MF Nurhuda Y, mengecam keras pencabulan yang dilakukan oknum guru rebana di Kabupaten Batang, Jawa Tengah berinisial M (28 tahun) yang diduga telah menyodomi puluhan anak didiknya. Sebelumnya oknum guru agama berinisial AM (33 tahun) melakukan pencabulan terhadap 13 siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB, MF Nurhuda Y, mengecam keras pencabulan yang dilakukan oknum guru rebana di Kabupaten Batang, Jawa Tengah  berinisial M (28 tahun) yang diduga telah menyodomi puluhan anak didiknya. Sebelumnya oknum guru agama berinisial AM (33 tahun) melakukan pencabulan terhadap 13 siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. 

"Ini kejadian yang berulang, sebelumnya ada oknum Guru juga yang melakukan kejahatan seksual di Kabupaten Batang Jawa Tengah. Sekarang terjadi lagi, ini harus ditindak tegas," kata Nurhuda dalam keterangan tertulisnya, Ahad (8/1).

Ia mempertanyakan disahkannya UU TPKS beberapa waktu lalu yang dinilai tak membuat pelaku jera. Terlebih pelaku berada di lingkungan agama.

"Kenapa orang tidak jera juga? Lalu fungsinya UU TPKS apa? Pelakunya orang-orang yang berada di lingkungan agama pula," ungkapnya.