REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa reses DPR RI yang telah berlangsung mulai 16 Desember 2022-9 Januari 2023 telah berakhir. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, setidaknya terdapat lima permasalahan yang akan mendapatkan sorotan DPR RI pada 2023.
Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, mengatakan sejumlah agenda penting dan isu strategis telah menanti diselesaikan sesuai fungsi konstitusional DPR RI. Salah satunya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menuai kontroversi.
Sesuai ketentuan, peraturan harus mendapat persetujuan DPR. Jika tidak mendapat persetujuan, maka Perppu 2/2022 harus dicabut. DPR menilai pemenuhan parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberi kewenangan presiden menetapkan perppu.
Lalu, menilai substansi yang jadi landasan hukum pemerintah mengambil kebijakan dan pengaturan terkait Cipta Kerja. DPR akan melanjutkan pembahasan 11 RUU yang masih dalam pembahasan tingkat satu dan RUU lain yang masuk prolegnas prioritas.