Kepala Sekolah MTs Pukul 15 Siswi di Gresik, Ini Tanggapan Legislator

Legislator menilai mendisiplinkan peserta didik dengan kekerasan sudah tidak zaman

Selasa , 10 Jan 2023, 17:22 WIB
(Ilustrasi Kekerasan). Legislator menilai mendisiplinkan peserta didik dengan kekerasan sudah tidak zamannya lagi.
Foto: pixabay
(Ilustrasi Kekerasan). Legislator menilai mendisiplinkan peserta didik dengan kekerasan sudah tidak zamannya lagi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzili menanggapi terkait kasus Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam di Gresik, Ahmad Nasrul (51 tahun) yang melakukan pemukulan terhadap 15 orang siswi di lingkup Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam di Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur. Menurutnya, mendisiplinkan peserta didik dengan kekerasan sudah tidak zamannya lagi.

"Tindakan hukuman dengan melakukan pemukulan apalagi menyebabkan beberapa diantaranya pingsan jelas merupakan tindakan yang tidak dibenarkan di lingkungan pendidikan. Proses pendisiplinan siswa yang benar harus dilakukan dengan cara humanis dan edukatif," katanya pada Selasa (10/1/2023).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan kasus pemukulan yang menyebabkan beberapa diantaranya pingsan harus diselidiki secara hukum. "Tindak kekerasan yang menimbulkan traumatik terhadap korban sebaiknya diproses hukum saja," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kepala Polres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ahmad Nasrullah (51) yang menjabat sebagai kepala MTs Nurul Islam tersebut berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya.

Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka terbukti melakukan tindak kekerasan dengan cara memukul para korban dalam kejadian Selasa (3/1/2023) tersebut. Dimana, dari 15 korban, empat orang di antaranya sempat pingsan pada saat kejadian.

“Kita terapkan Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan), serta atau Undang Undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam hukuman sekitar 3,5 tahun penjara," kata Nur Azis.