DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb. Apakah boleh melakukan transaksi utang piutang tanpa persetujuan pasangan? Jika suami ingin melakukan pembiayaan, misalnya, untuk tambahan modal, apakah harus ada persetujuan atau izin dari istri? Mohon penjelasan Ustaz. -- Balqis, Surabaya Wa’alaikumussalam wr. wb. Kesimpulannya, saat...
Berita Lainnya