DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb. Bagaimana hukum tukar kado dengan mensyaratkan harga? Misal minimal kadonya berharga 10 ribu, atau maksimal 20, dan seterusnya. -- Hafni, Bandung Wa’alaikumussalam wr. wb. Tukar kado dengan mensyaratkan harga ataupun tidak itu dibolehkan sesuai dengan tuntunan hadis dan 'urf...
Berita Lainnya