REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog sekaligus Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar mengingatkan bahwa pelecehan seksual juga bisa terjadi pada laki-laki, terutama laki-laki dewasa.
Namun, laki-laki kerap lebih merasa kesulitan untuk mengakui dirinya merupakan korban pelecehan seksual. Ini karena masih adanya stereotipe di masyarakat yang menganggap laki-laki selalu menjadi pelaku.
"Laki-laki malah lebih sulit lagi dia untuk menyatakan bahwa dia korban, karena kan ada stereotipe bahwa laki-laki apalagi yang dewasa tidak mungkin jadi korban. Tetapi pada faktanya kan iya, menjadi korban juga, siapapun," kata Livia saat dihubungi ANTARA melalui sambungan telepon pada Rabu (18/1/2023).
Ketika seseorang mengalami pelecehan seksual, Livia menegaskan bahwa orang-orang yang berada di sekitarnya harus mendukung korban dan jangan victim blaming atau menyalahkan korban.
Pelecehan seksual bisa terjadi di mana pun, termasuk di ruang publik. Ketika pelecehan terjadi di ruang publik, Livia mengingatkan agar masyarakat tidak berdiam diri dan hanya menjadi penonton.
"Jangan hanya cuek saja. Bisa memberi warning si korban misalnya kalau dia nggak menyadari bahwa peristiwa itu sedang terjadi. Atau juga kita bisa membuat keramaian sehingga kemudian orang jadi terinfokan bahwa sedang terjadi pelecehan seksual di sekitarnya," kata Livia yang juga merupakan pendiri Pusat Konseling Yayasan Pulih itu.
Untuk itu, menurut dia, perlu adanya pendidikan publik mengenai apa sebenarnya yang dimaksud pelecehan seksual dan mengapa penting untuk memberi dukungan bagi siapapun korbannya.
Baik laki-laki maupun perempuan yang menjadi korban, Livia juga mengingatkan bahwa mereka memiliki hak dan kesempatan untuk bisa mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis. Apalagi, imbuh dia, seringkali korban mengalami periode syok ketika peristiwa pelecehan terjadi.
Selain itu, korban juga memiliki hak untuk melaporkan tindak pelecehan seksual dan membawanya masuk ke ranah hukum. Dia mengatakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan tahun lalu telah memasukkan tindak pelecehan seksual sebagai unsur pidana sehingga bisa dilaporkan.
"Karena ini fenomena (pelecehan seksual terhadap laki-laki), yang walaupun lebih jarang, tetapi terjadi. Dan siapapun yang menjadi korban jangan khawatir untuk melaporkan peristiwa itu karena dengan adanya UU baru ini kita semua terlindungi," kata Livia.
Sebelumnya, ramai beredar video di TikTok yang menunjukkan musisi Pradikta Wicaksono atau Dikta yang diduga mengalami pelecehan seksual setelah tampil di Anjungan Sarinah, Jakarta, pada Jumat malam (13/1/2023). Video yang banyak dibagikan penggemar itu beredar pada Minggu (15/1/2023).
Dalam sejumlah video tersebut, Dikta tampak berusaha dari Anjungan Sarinah dan menerobos penggemar untuk masuk ke restoran. Usai sampai di restoran, Dikta tampak menutupi area privatnya dan berjongkok seperti menahan sakit.
Meski demikian, saat dihubungi ANTARA, hingga saat ini pihak yang mewakili Dikta belum mengonfirmasi mengenai peristiwa tersebut.