REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya segera mengkaji efektivitas perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
"Efektivitasnya harus kita kaji dulu, tidak boleh terburu-buru, makanya memang kita harus melihat substansi yang mendasar terkait aspirasi teman-teman kades," kata Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Puan juga menyebut DPR RI telah menerima dan memahami aspirasi terkait perpanjangan masa jabatan kades, usai ratusan kades dari berbagai daerah di Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).
"Sudah kita dengarkan apa yang diinginkan, apa manfaatnya buat rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan. Jadi itu yang kita akan cerna dulu, kita akan bahas dulu dan tentu saja dikaji secara mendalam," ujarnya.
Namun, untuk dapat melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka DPR RI harus mencapai kesepakatan dengan Pemerintah terlebih dahulu."Untuk merevisi salah satu undang-undang itu diperlukan atau dibutuhkan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR. Jadi bukan hanya DPR-nya saja, tapi juga pemerintahnya," katanya pula.
Oleh karenanya, ujar Puan, DPR RI akan berdialog dengan Pemerintah untuk mencari solusi terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan kades dan revisi terhadap UU Desa."Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi dan berbicara dengan Pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini," kata Puan.
Sebelumnya, Selasa (17/1), Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengatakan pihaknya, badan legislasi (baleg), dan seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
"Di Komisi II, di baleg, di fraksi, juga semuanya; semuanya menyetujui," kata Toha kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dengan demikian, kata dia, DPR hanya perlu menunggu keputusan dari Pemerintah agar UU Desa dapat direvisi, sehingga masa jabatan kades dari enam tahun bisa diperpanjang menjadi sembilan tahun sebagaimana tuntutan ribuan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa pagi.
"Tinggal tunggu Pemerintah, ya. Harus dua-duanya kan, DPR sama Pemerintah. Nah, kalau Pemerintah sudah klop, ini bisa jalan," katanya pula.
Keputusan untuk menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.