Sabtu 21 Jan 2023 13:33 WIB

PHK 12 Ribu, Induk Google Ini Fokus Saingi ChatGPT

Alphabet sedang mengerjakan peluncuran AI besar-besaran.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Natalia Endah Hapsari
 Induk Google Alphabet melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 12 ribu orang karena akan berfokus pada proyek kecerdasan buatan (AI).
Foto: EPA-EFE/ROMAN PILIPEY
Induk Google Alphabet melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 12 ribu orang karena akan berfokus pada proyek kecerdasan buatan (AI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Induk Google Alphabet melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 12 ribu orang karena akan berfokus pada proyek kecerdasan buatan (AI). Langkah yang dilakukan Google mengikuti sejumlah perusahaan besar lain, seperti Amazon, Microsoft, dan Meta.

PHK tersebut memengaruhi sekitar enam persen karyawannya. Bos Alphabet sejak 2019, Sundar Pichai mengatakan dia bertanggung jawab penuh atas PHK yang terjadi. Pemangkasan karyawan kata dia guna memfokuskan perusahaan ke prioritas lain, yaitu AI.

Baca Juga

Sejak kemunculan ChatGPT, Alphabet yang sudah lama menjadi pemimpin AI menjadi ketar-ketir.  Analis di Hargreaves Lansdown Susannah Streeter mengatakan Alphabet tidak kebal dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

“Pertumbuhan iklan telah berhenti. Persaingan juga memanas. Alphabet menghadapi saingan kuat dengan TikTok dan Instagram," kata Streeter dikutip Reuters, Sabtu (21/1/2023).

Menurut dua orang yang enggan disebutkan namanya, Alphabet sedang mengerjakan peluncuran AI besar-besaran. Salah seorang sumber mengatakan itu akan terjadi di musim semi.

The New York Times juga melaporkan Google berencana meluncurkan lebih dari 20 produk baru dan mesin pencari termasuk fitur chatbot.

Pichai menyebut di antara mereka yang terkena PHK adalah perekrut, staf perusahaan, dan orang-orang yang bekerja di tim teknik dan produk. Google telah memangkas sebagian besar pekerjaan di Area 120, inkubator internal untuk proyek-proyek baru.

 Alphabet telah mengirim email kepada karyawan yang terkena dampak. Mereka akan menerima pesangon dan enam bulan perawatan kesehatan serta dukungan imigrasi. Di luar negeri, pemberitahuan PHK akan memakan waktu lebih lama karena undang-undang dan praktik ketenagakerjaan setempat. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement