Kamis 26 Jan 2023 19:16 WIB

Anak Belanja Daring tanpa Izin, Orang Tua Perlu Evaluasi Diri Sebelum Marah

Perilaku anak berbelanja daring tanpa izin orang tua bukan sepenuhnya kesalahan anak.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Qommarria Rostanti
Yang perlu dilakukan apabila memergoki anak belanja daring tanpa sepengetahuan orang tua. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Yang perlu dilakukan apabila memergoki anak belanja daring tanpa sepengetahuan orang tua. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan ini, viral video mengenai seorang anak yang melakukan belanja daring tanpa sepengetahuan orang tua dengan nominal yang cukup besar. Situasi serupa juga mungkin pernah dialami oleh orang tua lainnya. Apa yang sebaiknya dilakukan saat menghadapi situasi seperti ini?

"Pertama, pasti kita harus jaga reaksi dulu ya," ujar psikolog dari Klinik Kancil Tebet, Jakarta Selatan, Ratih Zulhaqqi MPsi Psikolog, kepada Republika.co.id, baru-baru ini.

Baca Juga

Saat menghadapi situasi seperti itu, Ratih mengatakan orang tua mungkin akan merasa kaget, kesal, atau marah. Orang tua dianjurkan untuk meregulasi emosi-emosi ini terlebih dahulu sebelum berkomunikasi dengan sang anak perihal masalah berbelanja tanpa izin.

"Kita dalam posisi ingin, satu, mengetahui alasan anak melakukan itu, terus yang kedua, kok bisa sampai jebol (anak belanjakan uang dalam nominal besar)," ujar Ratih.

Hal berikutnya yang perlu dilakukan oleh orang tua adalah melakukan evaluasi. Psikolog dari Psycoach Human Integra, Ine Indriani MPsi Psikolog, mengatakan perilaku anak berbelanja daring tanpa izin orang tua bukan sepenuhnya kesalahan sang anak.

"(Kalau anak bisa bertransaksi daring sendiri) berarti kan anaknya tahu kode (password)-nya kan," ujar Ine.

Orang tua sebaiknya mengevaluasi hal apa saja yang memungkinkan anak bisa berbelanja daring tanpa sepengetahuan orang tua. Setelah itu, orang tua perlu mencari jalan keluar untuk memperbaikinya.

Sebagai contoh, orang tua bisa membuat batasan-batasan yang jelas kepada anak dengan tidak membagikan kode atau password untuk bertransaksi di platform belanja daring atau aplikasi pesan-antar makanan, serta pin untuk mengakses ATM dan mobile banking.

Orang tua juga dapat memberikan sanksi yang sesuai kepada anak. Sebagai contoh, bila anak sudah terlanjur membeli mainan secara daring tanpa sepengetahuan orang tua, saat mainan tersebut sampai di rumah, orang tua bisa menyimpannya terlebih dahulu.

Selanjutnya, orang tua bisa memberikan suatu syarat kepada sang anak bila dia ingin mendapatkan mainan tersebut. Misalnya, anak diminta menyisihkan sedikit uang jajannya untuk ditabung selama beberapa waktu. Setelah waktu yang ditentukan tiba, orang tua dapat memberikan mainan yang telah dibeli secara daring sebelumnya kepada sang anak.

"Hati-hati juga dalam memberikan hukuman, karena balik lagi, kejadian itu terjadi pasti ada andil orang tua yang kelepasan," kata Ine.

Mengingat banyak transaksi daring yang dilakukan melalui ponsel, Ratih menilai orang tua juga perlu membuat kesepakatan dengan anak agar anak bisa menggunakan ponsel secara bijak. Anak dan orang tua bisa berdiskusi mengenai hal yang boleh dan tak boleh dilakukan dengan ponsel.

Diskusi terkait aturan penggunaan ponsel ini perlu dilakukan dengan jelas dan terperinci. Dengan begitu, anak bisa memahami bahwa mereka tak serta-merta bisa mempergunakan ponsel semau mereka setelah memiliki ponsel pribadi.

"Kalau kepemilikan (ponsel) pribadi itu (usia) minimal sebenarnya 13 tahun," ujar Ratih. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement