Jumat 27 Jan 2023 21:44 WIB

Jelaskan Mekanisme Izin LAZ, Dirjen Kemenag: Sangat Sederhana

Dari 108 LAZ yang tidak berizin, kini sebagian sudah mulai mengurus perizinan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Erdy Nasrul
LAZ BMH menyalurkan bantuan program kafalah guru ngaji di Jawa Barat, Selasa (24/1/2023).
Foto: Dok BMH
LAZ BMH menyalurkan bantuan program kafalah guru ngaji di Jawa Barat, Selasa (24/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin meminta 108 lembaga amil zakat (LAZ) untuk segera menempuh proses perizinan. Dia mengatakan, proses perizinan untuk menjadi LAZ sederhana.

"Kepada 108 itu, kami minta agar segera melakukan proses perizinan. Mereka sudah tahu syarat-syaratnya apa saja, prosedurnya, prosesnya seperti apa. Itu sangat sederhana, ada di website semua, mereka paham kok," tutur dia kepada Republika.co.id, Jumat (27/1/2023).

Dari 108 LAZ yang tidak berizin, kini sebagian sudah mulai mengurus perizinan. Dia menjelaskan, ada beberapa persyaratan agar LAZ memperoleh izin resmi dari pemerintah. Pertama, LAZ tersebut harus berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan, sosial dan dakwah.

Badan hukum yang dimaksud bisa berupa yayasan. "Intinya badan hukum. Mereka pun sudah tahu sebenarnya," kata Kamaruddin.

Selanjutnya, terang Kamaruddin, setiap LAZ harus memiliki rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pusat. Setelah mendapatkannya, dan syarat-syarat administrasi telah dipenuhi, maka barulah diusulkan ke Kemenag.

Jika LAZ yang mengajukan izin itu berskala nasional, maka surat keputusan izinnya akan dikeluarkan oleh menteri agama. Sedangkan untuk LAZ berskala provinsi, izinnya ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam. "Sedangkan untuk LAZ kabupaten/kota, ditandatangani oleh Kanwil Kemenag," jelasnya.

Kamaruddin menuturkan, Kemenag sengaja merilis 108 LAZ tidak berizin itu untuk memperbaiki tata kelola zakat agar manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat. Terlebih saat ini semua menyadari angka kemiskinan masih tinggi, sehingga zakat bisa menjadi instrumen mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

"Dan itu potensinya besar sekali. Hampir Rp 400 triliun setiap tahun potensinya. Maka harus dikelola dengan baik. Harus oleh lembaga yang memiliki izin supaya bisa dipantau dan diawasi. Bisa diaudit oleh lembaga yang berwenang. Itu tujuan kami mengapa kami merilisnya," ujarnya.

"Agar semuanya taat azas. Taat regulasi, dan sesuai dengan syariat. Dan pastinya harus aman NKRI. Jadi ini harus kita pastikan, untuk menertibkan pengelolaan zakat Indonesia supaya lebih berkualitas, lebih bermutu, dan tepat sasaran. Pengumpulannya juga semakin besar, dan manfaatnya bisa lebih dirasakan oleh masyarakat," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement