Sabtu 28 Jan 2023 04:32 WIB

Kemenag Kota Cirebon Minta Lembaga Amil Zakat Tempuh Perizinan

Perizinan lembaga amil zakat dikeluarkan dari Kementerian Agama

Red: Erdy Nasrul
Laznas BMH menyalurkan bantuan program kafalah guru ngaji di Jawa Barat, Selasa (24/1/2023).
Foto: Dok BMH
Laznas BMH menyalurkan bantuan program kafalah guru ngaji di Jawa Barat, Selasa (24/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepala Kemenag Kota CirebonSaifuddin Jazuli meminta kepada lembaga amil zakat (LAZ) untuk menempuh perizinan terlebih dahulu, sebelum mengumpulkan dana umat, agar bisa diaudit dengan mudah.

"Kami sudah meminta kepada pengurus LAZ yang belum memiliki perizinan, agar segera menempuhnya," kata Jazuli di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).

Jazuli mengatakan dari data Kementerian Agama di Kota Cirebon, terdapat dua LAZ yang belum berizin yaitu Laziswa At-Taqwa dan Graha Yatim dan Du'afa Cirebon.

Menurutnya kedua lembaga tersebut memang belum dibekali izin operasional, sehingga pihaknya meminta agar secepatnya dapat ditempuh untuk perizinan, agar ketika dilakukan audit dapat diterima.