Selasa 31 Jan 2023 18:13 WIB

Gara-gara Makan Hiu Putih, Blogger Makanan Ini Didenda Rp 277 Juta

Hiu putih besar adalah spesies dilindungi di bawah UU Perlindungan Satwa Liar Cina.

Rep: Santi Sopia/ Red: Natalia Endah Hapsari
Hiu putih besar adalah spesies yang dilindungi di Cina di bawah Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar./. Ilustrasi
Foto: Google
Hiu putih besar adalah spesies yang dilindungi di Cina di bawah Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar./. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Seorang blogger makanan asal Cina didenda 18.500 dolar AS (Rp 277 juta) setelah ketahuan memasak dan memakan daging ikan hiu putih besar. Blogger tersebut membagikan aktivitas makannya dalam sebuah video yang diunggah di media sosial.

Blogger yang menggunakan nama Tizi serta diidentifikasi sebagai pria bernama Jin tersebut semula  mengaku telah membeli hiu di situs belanja Alibaba milik Taobao seharga 1.141 dolar AS.

Baca Juga

Pihak berwenang mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Jin telah membeli hiu tersebut pada April 2022 dan mengunggah video terkait di platform media sosial Douyin, atau TikTok versi China, dan Kuaishou. Video tersebut dengan cepat menjadi viral.

Dalam unggahannya, diperlihatkan bagaimana Jin memasak hiu putih besar sepanjang dua meter dengan kaldu pedas dan lanjut memakan dagingnya. Dalam video tersebut, Jin juga menyebut bahwa orang mungkin akan mengira bahwa yang dilakukannya terlihat ekstrem.

Dia mengatakan bahwa dagingnya benar-benar sangat empuk, sebelum menggigit olahan hiu tersebut. Blogger tersebut dikenal kerap membuat video makanan ekstrem, menunjukkan bagaimana dirinya memakan hewan seperti buaya dan burung unta.

Jin telah memiliki 7,8 juta pengikut di Douyin berkat rajin membuat video mukbang, alias tantangan makan ekstrem.

Ketika pihak berwenang pertama kali mulai melakukan penyelidikan pada Agustus tahun lalu, Jin mengklaim telah membeli hiu putih besar itu secara legal. Jin mengaku kepada South China Morning Post, bahwa orang-orang kerap berbicara omong kosong.

Hiu itu disebut Jin telah dibesarkan di penangkaran dan "dapat dimakan". Akan tetapi sebuah editorial oleh The Paper, situs berita milik pemerintah, mengatakan ada ketidakkonsistenan dengan klaim Jin. “Tidak dapat ditampik bahwa ada pasar gelap,” kata The Paper menurut The Times yang berbasis di Inggris, dikutip dari Gizmodo, Selasa (31/1/2023).

Lagi pula, untuk mengirim hiu besar dari wilayah pesisir ke Nanchong, sebuah kota pedalaman yang jaraknya lebih dari 1.100 mil, juga diperlukan koordinasi.

Penyelidik mengidentifikasi hiu dalam video Jin sebagai hiu putih besar dengan menguji DNA jaringan yang tersisa. Biro Pengawasan Pasar Kota Nanchong mengatakan dalam laporannya bahwa Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan menilai hiu itu seharga 25.000 yuan (Rp 55 juta).

Jin pun akhirnya didenda 125 ribu yuan, atau sekitar 18.500 dolar AS. Laporan media lokal mengatakan pihak berwenang telah mengidentifikasi dan menangkap orang-orang yang menjual hiu putih besar pada tahun lalu.

Hiu putih besar adalah spesies yang dilindungi di Cina di bawah Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar. Aturan ini melarang siapa pun untuk mengangkut, membeli, dan menjualnya, dan pelanggar dapat menerima denda yang besar atau hingga sepuluh tahun penjara.

Hiu tersebut dianggap berisiko tinggi akan kepunahan. World Wildlife Foundation (WWF) melaporkan bahwa selama bertahun-tahun, orang memburu hiu untuk diambil sirip dan giginya sehingga telah menurunkan populasi secara signifikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement