Kamis 02 Feb 2023 18:20 WIB

Ini Cara Polisi Hitung Kwh Motor Listrik

Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM.

Red: Natalia Endah Hapsari
Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM.
Foto: dok Electrum
Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri tengah menghitung kilowatt-jam (kwh) motor listrik untuk menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik.

''Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Menurut Yusri, kendaraan listrik merupakan "barang baru" yang saat ini sedang didorong oleh pemerintah untuk penggunaannya di masyarakat.

Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya SIM bagi pengendara kendaraan listrik jenis sepeda, maupun sepeda motor.