Kamis 02 Feb 2023 21:00 WIB

Pemilik Kripto, Simak Cara Pelaporan Aset di SPT Tahun Ini

Skema pemungutan pajak yang berlaku adalah transaksi fiat-kripto.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan aturan tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. VP Corporate Communication Tokocrypto Rieka Handayani mengatakan, sejauh ini, menurut aturan tersebut, skema pemungutan pajak yang berlaku adalah transaksi fiat-kripto, transaksi swap aset kripto-kripto, dan...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement