Jumat 03 Feb 2023 17:52 WIB

Buntut Demo FKOR UNS, Kuasa Hukum Prof Hasal Fauzi Sebut Orasi Mahasiswa Mengajak Perang

MWA meminta mahasiswa agar fokus belajar dan tidak dilibatkan urusan personal dekan.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Kuasa hukum Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Muhammad Taufiq buka suara setelah aksi mahasiswa karena tak terima dengan somasi yang dilayangkan MWA kepada dekan FKOR, Jumat (3/2/2023).
Foto: Republika/Alfian
Kuasa hukum Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Muhammad Taufiq buka suara setelah aksi mahasiswa karena tak terima dengan somasi yang dilayangkan MWA kepada dekan FKOR, Jumat (3/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–-Perwakilan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo buka suara setelah ratusan mahasiswa FKOR melakukan aksi demonstrasi di depan gedung rektorat, Kamis (2/2/2023). Aksi mahasiswa hingga menyegel kantor MWA sendiri dipicu somasi yang dilayangkan Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi kepada Dekan FKOR UNS Sapta Kunta Pratama.

Dalam aksi tersebut para mahasiswa meminta agar Hasan Fauzi mencabut somasinya dan meminta maaf secara terbuka kepada publik. Mereka juga meminta untuk bertemu langsung dengan Hasan terkait somasi tersebut.

Baca Juga

Kuasa Hukum MWA, Muhammad Taufiq mengatakan bahwa para mahasiswa telah bertindak tidak sopan terhadap Hasan Fauzi. Hal tersebut tercermin dari orasi pedas yang kemarin mereka lontarkan selama aksi.

"Orasi-orasi pedas kemarin mahasiswa lontarkan dan mengajak perang. Ada kata-kata itu, kami juga sudah dokumentasikan juga," katanya saat jumpa pers, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, Taufiq menyebut bahwa sebenarnya hal tersebut adalah permasalahan internal. Ia juga sempat menyinggung peran rektor yang harusnya somasi bisa diselesaikan oleh rektor UNS, Jamal Wiwoho.

“Seharusnya mahasiswa fokus belajar malah justru dilibatkan dalam masalah yang sifatnya personal. Ini tidak ada urusannya dengan mahasiswa karena tidak ada keterkaitan dengan dunia akademik. Saya tidak mensomasi mahasiswa, keluarga besar FKOR. Somasinya adalah kepada Dekan” katanya.

Selain itu, Taufiq juga menjelaskan jika dalam ranah hukum, somasi boleh dilayangkan oleh siapapun. Sedangkan, yang menerima somasi boleh menjawab atau tidak menjawab. Ia juga mempertanyakan ketidakhadiran Sapta pada aksi demo kemarin.  

"Kenapa bukan dekan sendiri yang datang apa hubungannya? Yang kita somasi kan Dekan. Karena itu pribadi yang berurusan dengan akademis," katanya.

Selain itu, Taufiq menyebut bahwa dalam somasi tersebut Prof Reviono dan Dr Sapta Kunta Purnama memberikan komentar yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik di WhatsApp Grup (WAG) Silaturahim Dosen.

“Rektor jelas memiliki kewajiban mutlak untuk segera menghentikan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya tindakan yang menjurus ke anarkisme, kualitas pendidikan yang mungkin akan menurun karena kejadian ini,” katanya.

“Tentunya hubungan antarjajaran pengelola UNS akan menjadi tidak baik. Tentu saja potensi seperti itu bisa terjadi apabila rektor tidak secara tegas mengambil tindakan,” ujarnya.

Taufiq menyayangkan rektor UNS yang merupakan Profesor hukum saat menemui mahasiswa malah tidak menjelaskan kepada pendemo mengenai definisi, maksud, dan tujuan dari somasi. Padahal Rektor UNS juga merupakan anggota dari MWA yang mana tertuang dalam Pasal 27 PP Nomor 56 Tahun 2020.

“Apalagi yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjaga muruah daripada MWA itu sendiri,” tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement