Jumat 03 Feb 2023 15:10 WIB

APJII dan AFPI Kerja Sama Tingkatkan Ekonomi Digital untuk Pembangunan

Kerja sama itu juga untuk mendukung perluasan digitalisasi.

sosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjalin kerja sama dalam rangka mendukung perluasan digitalisasi dan meningkatkan dampak ekonomi digital bagi pembangunan melalui optimalisasi potensi dan peluang kolaborasi antar kedua asosiasi dan anggota masing-masing organisasi.
Foto: APJII
sosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjalin kerja sama dalam rangka mendukung perluasan digitalisasi dan meningkatkan dampak ekonomi digital bagi pembangunan melalui optimalisasi potensi dan peluang kolaborasi antar kedua asosiasi dan anggota masing-masing organisasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjalin kerja sama dalam rangka mendukung perluasan digitalisasi dan meningkatkan dampak ekonomi digital bagi pembangunan melalui optimalisasi potensi dan peluang kolaborasi antar kedua asosiasi dan anggota masing-masing organisasi. Kerja sama APJII dan AFPI dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani Ketua Umum APJII Muhammad Arif dan Ketua Umum AFPI Adrian A G Gunadi.

Muhammad Arif mengatakan, MoU dengan AFPI ini merupakan langkah sangat strategis untuk memanfaatkan potensi, keahlian, dan fasilitas yang dimiliki masing-masing guna meningkatkan utilisasi dan kapasitas para anggotanya. Tujuannya adalah untuk memanfaatkan potensi ekonomi digital yang sangat besar di Indonesia. Selain itu Arif mengharapkan masing-masing pihak dapat memanfaatkan potensi, keahlian, dan fasilitas yang dimilikinya guna memberikan nilai tambah bagi masing-masing anggotanya.

"Saat ini sektor yang digeluti APJII dan AFPI terus mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan. Saat ini pertumbuhan akan internet di Indonesia cukup tinggi, begitu juga dengan industri fintech di Indonesia," kata Arif.

Dengan adanya MoU ini, kata Arif, anggota APJII yang ingin menggembangkan usaha di industri internet dapat memiliki akses pendanaan produktif yang disediakan oleh anggota AFPI. "Sehingga diharapkan masing-masing pihak bisa mendapatkan benefit yang optimal dari pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia," ucap Arif.

Seiring bertambahnya berbagai layanan aplikasi di internet yang digunakan oleh masyarakat, seperti e-commerce, fintech, e-health, online distance learning, dan seterusnya, berdasarkan survei APJII tahun 2022, tingkat penetrasi pengguna internet Indonesia kini mencapai 77 persen populasi Indonesia.  

Adrian A. Gunadi mengatakan dengan MoU ini anggota APJII maupun AFPI dapat memanfaatkan kapabilitas aset ekosistem digital. Seperti bidang pengetahuan dan teknologi; bidang pengumpulan dana (funding); bidang penyaluran dana (lending); bidang akses dan profil bisnis; serta bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM) khususnya teknologi.

“Kolaborasi ini merupakan perwujudan DNA yang sama antar 2 asosiasi terkait. Di mana AFPI sendiri merupakan pengguna jaringan tersebut khususnya dalam hal penyediaan jasa dan layanan yang diberikan, yaitu bagaimana kita mendigitalisasi industri jasa keuangan, khususnya yang berkaitan dengan pendanaan," ucap dia.

Andrian berkata, potensi kerja sama ini antara lain adalah untuk mengamplifikasi produk-produk di luar segmen perbankan dengan pendekatan yang lebih cepat, integrated, dan lebih digital serta fleksibel. "Khususnya pada produk-produk yang sesuai untuk seluruh anggota APJII," ucap Adrian.

Secara kinerja fintech pendanaan, tercatat per Desember 2022, penyaluran pendanaan sepanjang tahun berjalan mencapai Rp225 triliun dengan porsi penyaluran ke sektor produktif sebesar 43%, serta outstanding pinjaman sebesar Rp 51,12 triliun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement