DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb. Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan akhir-akhir ini agar tidak memberatkan bagi kedua mempelai dan agar biaya pernikahan bisa digunakan untuk kebutuhan mendatang. Bagaimana tuntunan syariahnya? Mohon penjelasan Ustaz. --Intan, Cakung Wa’alaikumussalam wr. wb. Ada...
Berita Lainnya