REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh menggandeng kejaksaan tinggi dan Kementerian Agama melindungi tanah wakaf dari gugatan hukum.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Mazwar mengatakan bahwa perlindungan tanah wakaf tersebut menjadi penting sehingga keberadaan terjaga dengan baik serta terlindungi secara hukum.
"Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kementerian Agama ini untuk mengoptimalkan koordinasi dalam melindungi keberadaan tanah wakaf," kata Mazwar di Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Mazwar saat penandatanganan perjanjian kerja sama dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf. Perjanjian tersebut ditangani antara Kantor Wilayah BPN Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh.
Dalam kerja sama tersebut, menurut Mazwar, nanti para pihak saling mendukung dalam pemberian informasi dam bantuan hukum, termasuk tindakan hukum lainnya, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara.
"Kerja sama ini juga dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Nanti para pihak akan membentuk tim terpadu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Mazwar.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa kejaksaan akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Dalam kerja sama ini, nantinya bidang perdata dan tata usaha negara hadir sebagai jaksa pengacara negara yang bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama BPN Aceh maupun Kementerian Agama Aceh, termasuk di tingkat kabupaten/kota," kata Ali Rasab Lubis.