REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh Abrar Zym meminta semua kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah setempat menginventarisasi semua tanah wakaf untuk percepatan proses sertifikasi.
"Masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, bahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) juga belum ada, maka ini perlu dipercepat," kata dia di Banda Aceh, Selasa (2/8/2023).
Percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Kanwil Kemenag Aceh, BPN, dan Kejati.
Penandatanganan nota kesepahaman juga telah dilaksanakan oleh kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota bersama Kejaksaan Negeri di seluruh Aceh pada 1 Februari 2023.
Sejauh ini masih terdapat banyak permasalahan dalam administrasi dan pengelolaan tanah wakaf.
Oleh karena itu perlu diselesaikan cepat terkait pendataan tanah wakaf supaya ada kejelasan untuk tindak lanjut.
"Untuk menyelesaikan ini, maka tugas kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat AIW) segera menginventarisasi tanah wakaf di wilayah masing-masing," ujarnya.
Ia berharap, permasalahan tanah wakaf itu harus dapat diselesaikan, sedangkan penyuluh agama Islam juga diminta berperan dalam proses percepatan sertifikasi tersebut.
"Optimalkan juga peran penyuluh, bagi tugas agar lebih memudahkan prosesnya, sehingga cepat diketahui mana yang sudah bersertifikat atau yang belum memiliki AIW," demikian Abrar Zym.