REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengatakan bahwa DPR RI telah menyelesaikan rapat paripurna yang telah berlangsung di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II pada Selasa, (7/2/2023).
Beberapa agenda membicarakan beragam hal salah satunya erpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sampai pada masa persidangan IV.
"Kita ada perpanjangan tentang Rancangan Undang-Undang yang dibahas oleh Komisi-Komisi dan ada beberapa hal surat-surat yang memang sudah kita bacakan tetapi akan ditindaklanjuti pada masa sidang berikutnya, itulah yang kira-kira kita lakukan pada hari ini dan mudah-mudahan ke depan tadi yang dibacakan pak Dasco tadi akan tadi akan ditindaklanjuti sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPR RI," ungkap Lodewijk saat melakukan konferensi pers usai rapat paripurna.
Adapun persetujuan perpanjangan ini diputuskan saat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna didampingi oleh Lodewijk. "Sehubungan dengan itu, dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap kedua rancangan undang-undang tersebut sampai dengan masa persidangan empat yang akan datang?" tanya Dasco, serentak dijawab "setuju" oleh para Anggota Dewan yang bersidang.
Perpanjangan masa pembahasan ini berdasarkan laporan Pimpinan Komisi III pada rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus pada 18 Januari 2023. Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang-undangan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda maupun peraturan perundang-undangan produk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun peraturan perundang-undangan produk Pemerintah Hindia Belanda masih bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di Jawa dan Madura dan hukum acara yang berlaku untuk pengadilan di luar Jawa dan Madura. Sementara itu revisi terkait Rancangan Undang-Undang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini ada enam poin.