REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, untuk dimintai keterangan pada Kamis (9/2/2023) besok. Johnny diperiksa terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kominfo.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan DPR RI mendorong Kejagung untuk bisa bersikap profesional. Sebab, saksi dalam KUHP merupakan orang yang mengetahui, mendengar, melihat langsung tindak pidana.
"Kita dorong Kejagung bersikap profesional saja," kata Habib kepada Republika, Rabu (8/2/2023).
Ia berpendapat, wajar jika Menkominfo diperiksa kalau tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa Kejagung memang berada dalam lingkungan Kominfo. Nantinya, akan ditanya pengetahuannya, apa yang diketahui soal tindak pidana yang dituduhkan.
Habib merasa, ini merupakan sesuatu yang normatif saja. Sama seperti dalam satu RT ada kejadian kemalingan, lalu Ketua RT tersebut akan diperiksa oleh polisi. Tapi, bukan berarti dengan diperiksa sebagai saksi langsung bisa dituduhkan.
"Bukan berarti dengan diperiksa sebagai saksi Menkominfo langsung bisa dituduh ikut terlibat, dia bersalah, itu tidak bisa," ujar Habib.
Habib menerangkan, pemanggilan Menkominfo kali ini merupakan sesuatu yang cukup biasa dilakukan demi lengkapnya berkas penyidikan. Artinya, pihak-pihak terkait diperiksa agar diketahui apa yang diketahui tentang tindak pidana yang dimaksud.
Habib turut mengingatkan, Kejagung jangan pula karena takut menghindari konflik politik, pejabat-pejabat yang ada muatan politik tidak dipanggil dan diperiksa. Padahal, dalam berkas perkara dirasa perlu keterangan pejabat-pejabat tersebut.
"Maka, kita support saja, kita dukung saja Kejagung," kata Habiburokhman.
Kejagung telah pula melakukan penggeledahan di Kominfo terkait kasus tersebut. Menetapkan empat tersangka mulai dari Dirut BAKTI, Dirut PT Mora Telematika, TA Hudev Universitas Indonesia dan Account Director PT Huawei Tech Investment.