Legislator Komisi III Harap Polri Belajar dari Kasus Sambo

Pelajaran penting bagi anggota Polri, perintah atasan yang melanggar tak usah diikuti

Senin , 13 Feb 2023, 10:55 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelsi hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelsi hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR menyerahkan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kepada majelis hakim. Ia yakin, hakim akan menjatuhkan vonisnya dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat dan keluarga korban.

Tak kalah penting, kasus yang terjadi pada Ferdy Sambo ini menjadi pelajaran berharga bagi Polri. Mengingat keseluruhan kasus pembunuhan tersebut melibatkan anggota kepolisian, termasuk Ferdy Sambo yang sebelumnya berpangkat Irjen.

Baca Juga

"Kasus pidana ini begitu menyedot perhatian publik yang luar biasa besarnya. Karenanya yang tidak kalah pentingnya bagi masyarakat luas, termasuk bagi para anggota Polri sendiri adalah memetik pelajaran dari apa yang terjadi dalam kasus ini," ujar Arsul saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Satu pelajaran terpenting utamanya bagi para anggota Polri adalah bahwa perintah atasan yang jelas melanggar tidak seharusnya diikuti. Baik sehebat atau setinggi pangkat atasannya tersebut di kepolisian.