Selasa 14 Feb 2023 17:51 WIB

Sempat Kabur, Pemerkosa Anak Diamankan Polres Purbalingga di Kalimantan

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi pemerkosaan di bawah umur.
Ilustrasi pemerkosaan di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka tindak pidana asusila berinisial KAF (20 tahun) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang sempat kabur ke Pulau Kalimantan akhirnya berhasil diringkus oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan, Satreskrim Polres PurbaIingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Februari 2022, dengan korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

"Modusnya tersangka dengan bujuk rayu  melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil," jelas Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).

Ia menjelaskan bahwa saat korban diketahui hamil, sebenarnya sudah dilakukan upaya penyelesaian antara keluarga korban dengan pelaku dan keluarganya. Pelaku bersedia untuk bertanggung jawab dan akan menikahi korban.

"Namun seiring berjalannya waktu, pelaku justru pergi ke Kalimantan. Karena dianggap tidak ada pertanggungjawaban, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ke kepolisian pada bulan Oktober 2022," katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan laporan keluarga korban, pihak kepolisian kemudian melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan. Sudah dilakukan upaya pemanggilan terhadap pelaku sebanyak tiga kali, namun tidak ada respon sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku berada di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Tim dari Polres Purbalingga berkoordinasi dengan kepolisian di sana akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 5 Februari 2023," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian, pakaian yang dipakai korban saat kejadian dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna silver.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement