REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu Ali Fikri mengonfirmasi soal surat pengunduran diri Wakil Bupati (Wabup) Lucky Hakim. Menurut Ali, Lucky Hakim datang ke kantornya pada Senin (13/2/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pak Lucky Hakim, beserta rombongan, datang ke kantor kami menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya sebagai wakil bupati,” kata Ali kepada awak media, Selasa (14/2/2023).
Setelah menerima surat tersebut, Ali mengatakan, pihaknya langsung membuatkan surat tanda terima. Surat itu pun kemudian diteruskan ke ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Proses selanjutnya, Ali menjelaskan, Sekretariat Dewan akan mengundang rapat pimpinan DPRD beserta fraksi-fraksi untuk membahas surat permohonan pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan wabup. Mekanisme itu diatur dalam tata tertib DPRD.
Setelah rapat di tingkat DPRD, menurut Ali, pihaknya nanti berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui gubernur Jawa Barat. Terkait hal itu, Sekretariat Dewan juga akan berkoordinasi dengan bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Indramayu.
Namun, Ali mengatakan, surat pengunduran diri itu akan bisa diproses ke tahap selanjutnya jika dilengkapi dengan surat pernyataan pribadi Lucky Hakim, yang ditandatangani di atas materai.
Baik surat pengunduran diri maupun surat pernyataan pribadi di atas materai itu disebut merupakan syarat mutlak dalam pengajuan pengunduran diri wabup. “Aturannya memang seperti itu, harus dua-duanya,” kata Ali.
Ditanya soal legalitas surat pengunduran diri dari Lucky Hakim, menurut Ali, sah karena diantar langsung oleh yang bersangkutan. Kop surat bertuliskan “Bupati Indramayu” dalam surat pengunduran diri wabup pun dinilai bukan masalah.
“Kalau kop surat itu, memang kop (surat) wakil bupati tidak ada. Jadi, (pakai) kop bupati. Sah,” kata Ali.