Selasa 14 Feb 2023 20:23 WIB

Laporan Ombudsman Soal Kasus Salah Tangkap di Gedongkuning Diapresiasi

Penangkapan terhadap para tersangka juga dinilai menyalahi prosedur.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Logo Ombudsman RI
Logo Ombudsman RI

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Orang tua dari Andi Muhammad Husein Mazhahiri, Andayani, menyambut baik laporan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait kasus salah tangkap di Gedongkuning, Yogyakarta. Menurutnya, laporan dari Ombudsman tersebut merupakan sebuah terobosan.

"Kami sangat mengapresiasi laporan dari Ombudsman, itu menurut saya terobosan yang memang penting dan sudah semestinya ini diambil oleh Ombudsman," kata Anda dalam konferensi pers di LBH Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).

Sebelumnya, para orang tua korban salah tangkap di kawasan Gedongkuning melaporkan kasus yang dialami anak mereka ke Ombudsman. Alasan mereka melaporkan ke Ombudsman lantaran mereka melihat ada kejanggalan dari kasus tersebut.

"Anak kami ditangkap dengan berbagai kejanggalan. Bagaimana kasus ini diskenariokan, mereka ditangkap dengan tidak ada surat penangkapan, mereka dipukuli, disiksa, orang tua mau ketemu anak nggak boleh, pengacara juga susah ketemu anak dan sebagainya," ujarnya.

Untuk itu Andayani meyakini ada cara lain dalam mencari keadilan untuk anaknya. Sementara Ombudsman dalam laporannya mengatakan penangkapan terhadap para tersangka juga dinilai menyalahi prosedur lantaran disertai dengan kekerasan.

"Yang pertama adanya kekerasan sehingga mereka (pelaku) mengaku dan ini sangat bagus, respons saya sendiri sangat suka karena sesuai fakta, pastinya ini jadi amunisi kami untuk membela. Dengan mengaku menjadi dasar penetapan tersangka," ujarnya.

Tidak hanya itu, penangkapan terhadap anak-anak terduga pelaku juga dinilai maladministrasi lantaran tidak adanya surat penangkapan. "Kami betul-betul mengalami ini, dan Ombudsman bisa menyimpulkan itu," kata dia.

Kuasa hukum orang tua tersangka kasus salah tangkap Gedongkuning, Siti Roswati Handayani mengatakan, orang tua melaporkan kasus itu ke Ombudsman pada Mei 2022. Ombudsman kemudian merespons laporan tersebut pada 1 Februari 2023.

"Kasus ini menurut saya bukan salah tangkap, namun menangkap orang yang salah, adanya kesengajaan. Menangkap yang bukan pelakunya. Pelakunya itu yang sampai saat ini menurut saya tidak jelas, kami meyakini anak-anak kami empat terdakwa punya alibi tidak berada di TKP pada saat itu," ungkapnya.

Selanjutnya, orang tua juga akan melaporkan perkara tersebut ke Mahkamah Agung. Hasil laporan Ombudsman dinilai menjadi dasar dari cacatnya proses hukum dalam kasus tersebut.

"Hasil dari Ombudsman ini akan kami sampaikan kepada Mahkamah Agung, perkara kita sudah di kasasi, kami akan menunggu," katanya.

Sebelumnya, kasus kejahatan jalanan yang menewaskan seorang pelajar telah bergulir di PN Yogyakarta dengan lima terdakwa yang diajukan ke persidangan. Yakni, Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement