Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Awal Tahun, Bea Cukai Purwokerto Gagalkan Peredaran 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis 02 Mar 2023 17:03 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

hingga akhir Februari lalu Bea Cukai Purwokerto berhasil menggagalkan peredaran 1,6 juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas dan Banjarnegara. Penindakan dilakukan terhadap rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.

hingga akhir Februari lalu Bea Cukai Purwokerto berhasil menggagalkan peredaran 1,6 juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas dan Banjarnegara. Penindakan dilakukan terhadap rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.

Foto: Dok Bea Cukai
Pemberantasan rokok ilegal secara optimal melalui operasi atau penindakan

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menjalankan fungsi community protector di wilayahnya, hingga akhir Februari lalu Bea Cukai Purwokerto berhasil menggagalkan peredaran 1,6 juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas dan Banjarnegara. Penindakan dilakukan terhadap rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Erry Prasetyanto secara rinci menjelaskan bahwa rokok ilegal yang berhasil ditindak adalah sebanyak 1.676.520 batang.

Baca Juga

Perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut adalah sebesar Rp 2,107 miliar dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,444 miliar. 

“Rokok ilegal ini berasal dari berbagai modus, seperti pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan (PJT), distribusi pengantaran paket menggunakan kurir lintas wilayah, dan melalui e-commerce.”