REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menjalankan fungsi community protector di wilayahnya, hingga akhir Februari lalu Bea Cukai Purwokerto berhasil menggagalkan peredaran 1,6 juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas dan Banjarnegara. Penindakan dilakukan terhadap rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Erry Prasetyanto secara rinci menjelaskan bahwa rokok ilegal yang berhasil ditindak adalah sebanyak 1.676.520 batang.
Perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut adalah sebesar Rp 2,107 miliar dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,444 miliar.
“Rokok ilegal ini berasal dari berbagai modus, seperti pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan (PJT), distribusi pengantaran paket menggunakan kurir lintas wilayah, dan melalui e-commerce.”