REPUBLIKA.CO.ID, INDRAGIRI HILIR -- Bea Cukai Tembilahan lakukan hibah barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks kepabeanan kepada pihak Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (02/03). Hibah merupakan bentuk pemindahtanganan atau pengalihan kepemilikan BMMN kepada pihak lain yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tembilahan, Budi Budiana, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dihibahkan berupa kasur, kursi kantor, dan karpet. “Total nilai barang yang dihibahkan diperkirakan sebesar Rp 23.580.000,00,” imbuhnya.
Budi menyebutkan bahwa penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah dilaksanakan dengan saksi dari Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. Tantawi; Kasat Polair Indragiri Hilir Iptu Ridwan, S.H, M.H.; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferry Kurniawan.
“Kegiatan hibah ini merupakan wujud sinergi Bea Cukai Tembilahan dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Pekanbaru dalam pengelolaan dan pengoptimalan aset negara. Kami berharap barang-barang tersebut dapat dimanfaatkan dan dipelihara sebaik mungkin sehingga dapat membantu NU dan Muhammadiyah melaksanakan kegiatan sosial maupun yang lainnya kepada masyarakat,” tutur Budi.