Anggota DPR Sebut Masuk Pukul Lima Pagi di NTT Hambat Kesiapan Belajar

Ketua Komisi X DPR meminta kebijakan lebih humanis bagi siswa di NTT

Selasa , 07 Mar 2023, 20:08 WIB
Seorang ibu guru  sekolah menengah atas (SMA) memandu gerakan senam sebekum masuk kelas  di SMA Negeri I Kupang, di Kota Kupang, NTT, Senin (6/3/2023). Pemerintah provinsi NTT merubah kebijakan jam masuk sekolah untuk SMA/SMK di Kota Kupang, dari semula 05.00 WITA menjadi 05.30 WITA dan pulang sekolah 10.30 WITA setelah banyaknya kritikan dan masukan dari masyarakat.
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Seorang ibu guru sekolah menengah atas (SMA) memandu gerakan senam sebekum masuk kelas di SMA Negeri I Kupang, di Kota Kupang, NTT, Senin (6/3/2023). Pemerintah provinsi NTT merubah kebijakan jam masuk sekolah untuk SMA/SMK di Kota Kupang, dari semula 05.00 WITA menjadi 05.30 WITA dan pulang sekolah 10.30 WITA setelah banyaknya kritikan dan masukan dari masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan wajib masuk sekolah 05.00 di NTT menjadi kontroversi. Bahkan, legislator-legislator di DPR RI silang pendapat terkait kebijakan yang dikeluarkan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, bagi pelajar SMA/SMK/sederajat.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengatakan, kebijakan itu akan menghambat kesiapan proses pembelajaran bagi pelajar maupun pengajar. Karenanya, Syaiful meminta Pemprov NTT mengkaji ulang mempertimbangkan matang kebijakan tersebut.

Ia menekankan, jika kebijakan itu memang dimaksudkan dalam rangka membangun kedisiplinan, maka akan lebih dibangun memakai metode lain yang lebih efektif sekaligus humanis. Maka itu, Syaiful mengaku tidak setuju atas kebijakan itu.

Syaiful merasa, masih dibutuhkan kajian-kajian yang matang menyangkut soal kebijakan tersebut. Misalnya, isu soal kedisiplinan dan masih banyak isu-isu lain yang dirasa penting dibahas dibandingkan mengubah jam masuk sekolah.